Tuesday, May 18, 2010

Ketentuan Persyaratan Peserta dan Peninjau Muktamar IPM



A. Setiap peserta (Perorangan) wajib
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Menyerahkan 2 (dua) buah pas foto ukuran 3x4.
3. Membawa surat Mandat dari organisasi (PW/ PD IPM) bersangkutan.
4. Menyerahkan fotokopi tanda identitas (KTP/SIM/PASPOR/Kartu Pelajar)
5. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Anggota IPM (Kartu Resmi yang dibuat oleh PP IPM)
6. Membayar Sumbangan Wajib Peserta (SWP) Sebesar Rp. 250.000

B. Setiap utusan peserta dan Peninjau (Organisasi) wajib :
1. Mengisi formulir biodata organisasi
2. Membayar Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) Sebesar Rp. 200.000
3. Untuk Pimpinan Wilayah menyerahkan laporan kemajuan (progress report) pimpinan yang sekurang-kurangnya berisi: kebijakan permusyawaratan, kondisi objektif (masalah), kegiatan yang sudah dilaksanakan dan proyeksinya, serta jumlah daerah, cabang dan ranting yang dimiliki.

C. Setiap utusan peninjau (perorangan) wajib :
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Menyerahkan 2 (dua) buah pas foto ukuran 3x4.
3. Membawa surat Mandat dari organisasi (PW/ PD IPM) bersangkutan.
4. Menyerahkan fotokopi tanda identitas (KTP/SIM/PASPOR/Kartu Pelajar)
5. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Anggota IPM (Kartu Resmi yang dibuat oleh PP IPM)
6. Membayar Sumbangan Wajib Peserta (SWP) Sebesar Rp. 250.000
D. Ketentuan Pendaftaran Peserta dan Peninjau Muktamar IPM ke 17 :
1. Memenuhi ketentuan persyaratan peserta Muktamar IPM pada point A dan B (Peserta) dan B dan C (Peninjau)
2. Melakukan Pendaftaran sebagai Peserta/ Peninjau dengan mengirim :
     a. formulir pendaftaran dan utusan
     b. formulir biodata Organisasi
     c. Melampirkan 2 (dua) buah pas foto ukuran 3x4
    d. Melampirkan surat Mandat dari organisasi (PW/ PD IPM) bersangkutan.
     e. Melampirkan fotokopi tanda identitas (KTP/SIM/PASPOR/Kartu Pelajar)
     f. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota IPM (Kartu Resmi yang dibuat oleh PP IPM)

3. Membayar Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) Sebesar Rp. 200.000 dan Sumbangan Wajib Peserta (SWP)

4. Sehat Jasmani dan Rohani (saat diutus tidak sedang mengidap penyakit berat).

5. Pada point 2 (dua) Pengiriman dapat dilakukan dengan menggunakan POS dengan ditujukan ke PP IPM cq Panitia Pusat Muktamar IPM alamat Jl. KH. Ahmad Dahlan No 103 Yogyakarta 55262 atau fax : 0274 411293 atau email : sekretariat@ipm.or.id. Pengiriman data-data persyaratan tersebut paling lambat pada tanggal 2 Juni 2010 pukul 15.00 (Cap Pos).

6. Pada point 3 (tiga) pembayaran pendaftaran peserta dan peninjau Muktamar dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 12 Juni 2010. Pembayaran pendaftaran dapat dilakukan via transfer dengan alamat rekening giro Bank Mandiri KCP Cut Meutia Rekening No. 1230 0045 76817 a.n. PP Muhammadiyah qq Muktamar IRM. Setelah mengirim/ transfer ke rekening tersebut harus memberitahukan kepada Panitia Pusat Muktamar melalui surat resmi/ Fax/ Scan Bukti melalui email sekretariat@ipm.or.id atau telp/ fax 0274 411293 dilampiri copy bukti pengiriman dana tersebut.

7. Jika Peserta dan Peninjau Muktamar IPM tidak memenuhi syarat yang diberikan maka secara otomatis akan gugur kewajibannya sebagai peserta atau peninjau Muktamar IPM.

E. Informasi Lain
1. Peserta dan Peninjau Muktamar IPM diharapkan menggunakan identitas saat memasuki Provinsi DIY dengan menggunakan Jas IPM (warna Kuning) atau Pakaian yang ada Logo IPM, untuk memudahkan panitia melakukan penjemputan.

2. Harus Membawa KTA IPM dalam setiap perjalanan karena disetiap Pos Penjemputan Muktamar IPM terdapat Pelayanan Penjemputan dan Pemeriksaan Kesehatan, untuk dapat mendapatkan pelayanan tersebut maka KTA IPM sebagai tanda keanggotaan yang mendapatkan fasilitas tersebut.

3. KTA IPM digunakan untuk pemilihan Ketua Umum dan Formatur.

4. Informasi Penjemputan Transportasi bisa menghubungi Koord. Transportasi bernama Iki Tabah Ujianan (anan) dengan Nomor HP : 085729219250. Dengan menyebutkan Identitas nama dan asal PW/ PD IPM.

5. Informasi lain berkaitan dengan Muktamar IPM bisa anda dapatkan dengan mengakses website www.ipm.or.id

No comments:

Post a Comment